topmetro.news, Medan – Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos, dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH, MH & Rekan membeberkan kronologi lengkap insiden yang berujung pada laporan polisi terhadap kliennya.
Mereka menegaskan Antonius tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor dan menyebut keributan dipicu oleh dugaan tindakan provokatif dari pihak pelapor.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Buliding Sopo, Jalan Mesjid, Senin (29/6/2026), tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH, MH & Rekan menjelaskan, peristiwa bermula, Jumat, 5 Juni 2026,sekitar pukul 10.00 WIB saat Antonius berjalan menuju simpang Gang Tapanuli untuk menemui sejumlah pengurus marga Manurung yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota.
Di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli. Menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut nyaris menyerempet dinding di lokasi sambil menggeber mobil sehingga membuat Antonius terkejut dan melihat kenderaan kebelakang, namun pengendara tetap menggeber, alih-alih berhenti, pengemudi disebut kembali menggeber mesin mobil hingga tiga kali dengan suara keras. Akibatnya, dia pun mencoba mengejar untuk mengentikan mobil. Menurut kami, tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan provokasi yang membuat Antonius merasa terancam.
“Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan tersebut,” ujar Fernando Raja Sipahutar.
Merasa mendapat perlakuan yang mengancam, Antonius kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan rumahnya, dan belakangan diketahui merupakan tetangganya sendiri.
Di lokasi itu terjadi adu mulut yang disaksikan sejumlah warga. Istri dan anak Antonius juga keluar rumah setelah mendengar keributan.
Kuasa hukum menjelaskan, setelah sempat mereda, pelapor kembali keluar rumah sambil berteriak sehingga pertengkaran kembali terjadi di Gang Tapanuli.
Mereka menyebut pelapor diduga melontarkan ucapan kepada istri Antonius yang kemudian memancing emosi anak Antonius. Respons spontan sang anak disebut hanya berupa dorongan terhadap pelapor.
“Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor. Klien kami juga tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor,” tegas kuasa hukum.
Selain membantah tuduhan tersebut, kuasa hukum mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui kepala lingkungan. Mediasi direncanakan berlangsung pada Minggu (7/6/2026), namun tidak pernah terlaksana. Di hari yang sama, pihak Antonius justru mengetahui pelapor telah melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Medan.
Kuasa hukum juga menyayangkan beredarnya dokumen laporan polisi di sejumlah media karena dinilai berpotensi memengaruhi opini publik. Mereka menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum terkait penyebaran dokumen tersebut.
Tak hanya itu, pihak Antonius turut menyoroti aksi demonstrasi yang berlangsung di DPRD Kota Medan dan kantor partai politik beberapa waktu lalu. Mereka menilai terdapat upaya sistematis untuk menggiring opini publik dan melakukan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap Antonius.
Terkait proses hukum yang berjalan, kuasa hukum memastikan Antonius menghormati proses penyelidikan. Meski belum memenuhi panggilan klarifikasi karena sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor bersama DPRD Kota Medan, mereka telah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik serta meminta penjadwalan ulang.
“Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang ditentukan,” tutup kuasa hukum.
Kepala lingkungan IX Kelurahan Sei Agul Junus Banjarnahor di waktu yang sama menjelaskan jika dia bersama tokoh masyarakat setempat sudah pernah melakukan komunikasi dengan Pelapor Marojahan Silalahi dan telah disepakati akan bertemu dengan terlapor pada Minggu (7/6), namun dihari tersebut dia mengetahui bahwa Marojahan sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan.
“Saya juga tidak mengetahui kejadian sebenarnya, namun karena pelapor adalah warga saya dan sudah meminta penjelasan namun tidak mengetahui kronologis perdamaian selanjutnya, ” katanya.
Dia juga mengaku antara pelapor dan terlapor adalah sahabat lama namun beberapa tahun terakhir diketahui kurang cocok. Dia berharap kedua belah pihak melakukan perdamaian untuk kebaikan bersama!
Penulis I Erris

